Aksi Dua Spesialis Bongkar Rumah Terekam CCTV, Korban Rugi Rp50 Juta
Dua pelaku pencurian, MD alias Doli (24) dan GS alias Gusti (24)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah berhasil diringkus. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di dua lokasi berbeda, usai beraksi di rumah warga di Jalan Sialang Bungkuk, Perumahan Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Kamis (23/1/2025) lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MD alias Doli (24) dan GS alias Gusti (24). Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban senilai Rp50 juta.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan aksi kedua pencuri tersebut diketahui pertama kali saat korban pulang ke rumahnya beberapa hari usai kejadian, tepatnya Kamis (12/2/2025).
"Saat itu korban melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, setelah dicek beberapa barang berharga diantaranya velg mobil serta barang berharga lainnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Korban kemudian mengecek CCTV milik tetangganya dan terlihat 2 orang pria tak dikenal masuk ke rumah melalui jendela lalu mengambil barang berharga milik korban," kata Dodi Vivino, Ahad (9/3/2025).
Akibat dari kejadian tersebut, lanjut Kanit, korban mengalami kerugian senilai Rp50 Juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Begitu ada laporan, tim langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman CCTV tersebut," terangnya.
Tak butuh waktu lama, keberadaan terduga pelaku, GS alias Gusti terendus. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Perkasa Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/2/2025).
"Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Gusti," jelas Dodi Vivino.
Interogasi polisi, tersangka Gusti mengakui telah melakukan aksi pencurian dirumah korban bersama rekannya bernama Doli yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Berani, Kelurahan Bangun Purba Timur, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak ke Rohul dan berhasil mengamankan tersangka Doli pada Kamis (27/2/2025)," ucap Kanit.
Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka petugas hanya berhasil mengamankan obeng alat yang digunakan para pelaku untuk mencongkel rumah korban.
"Sementara barang berharga milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih kita buru keberadaannya dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan sudah beberapa kali.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. ***
Sumber : KMC









